Cara Aktivasi E-Ktp jadi IKD, Syarat-syarat Serta Langkah Mengaktifkannya
Ilustrator : Asmara--
RADAR TASIK TV - Pada era digital saat ini, pemerintah berupaya untuk memperbarui sistem administrasi kependudukan dengan memanfaatkan teknologi.
Salah satu inisiatif yang diterapkan adalah transformasi E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam era digital yang terus berkembang, konsep Identitas Kependudukan Digital (IKD) muncul sebagai langkah progresif dalam melibatkan masyarakat dengan teknologi guna meningkatkan efisiensi layanan publik dan keamanan data
Proses aktivasi E-KTP menjadi IKD ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara aktivasi E-KTP menjadi IKD, beserta syarat-syarat yang diperlukan
Syarat-syarat Aktivasi E-KTP menjadi IKD:
Sebelum memulai proses aktivasi, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat berikut:
Memiliki E-KTP Fisik: Pastikan Anda sudah memiliki E-KTP fisik yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Aktivasi IKD tidak dapat dilakukan tanpa adanya E-KTP asli.
BACA JUGA:Cara Daftar M-Banking BCA, Praktis, Bisa Lewat ATM Dan Aplikasi
Akses ke Internet: Koneksi internet yang stabil diperlukan untuk mengakses portal aktivasi dan melakukan proses verifikasi.
Perangkat Elektronik: Sediakan perangkat seperti smartphone, tablet, atau komputer yang dapat digunakan untuk mengakses portal aktivasi.
Data Pribadi yang Valid: Pastikan data pribadi yang akan diaktivasi sesuai dengan yang tertera pada E-KTP. Periksa kembali informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan (NIK).
Langkah-langkah Aktivasi E-KTP menjadi IKD:
Akses Portal Resmi:
Buka portal resmi yang disediakan oleh pemerintah untuk aktivasi E-KTP menjadi IKD. Portal ini biasanya dapat diakses melalui situs web resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Login atau Daftar:
Jika Anda sudah memiliki akun, login ke akun tersebut. Jika belum, daftarlah dengan mengisi formulir pendaftaran dan verifikasi identitas sesuai petunjuk yang disediakan.
BACA JUGA:Anti Ribet, Ini Dia Cara Berhenti Berlangganan Internet Indihome
Pilih Menu Aktivasi:
Setelah login, pilih menu aktivasi E-KTP menjadi IKD. Pastikan untuk membaca petunjuk dengan teliti sebelum melanjutkan.
Isi Data Sesuai E-KTP:
Masukkan data pribadi sesuai dengan yang tertera pada E-KTP. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan atau perbedaan data yang signifikan.
Upload Dokumen Pendukung:
Sistem biasanya meminta pengguna untuk mengunggah dokumen pendukung seperti foto selfie, kartu keluarga, atau dokumen lainnya yang diperlukan untuk verifikasi.
Verifikasi Identitas:
Lakukan proses verifikasi identitas sesuai petunjuk yang diberikan. Ini dapat melibatkan penggunaan teknologi pengenalan wajah atau tanda tangan digital.
Tunggu Proses Verifikasi:
Setelah mengirimkan data, tunggu hingga proses verifikasi selesai. Pemerintah akan memeriksa keabsahan data yang telah diunggah.
Terima Konfirmasi:
Jika aktivasi berhasil, Anda akan menerima konfirmasi melalui email atau pesan teks. Identitas Kependudukan Digital Anda sekarang aktif dan dapat digunakan untuk berbagai layanan publik.
BACA JUGA:Tips memilih tablet untuk mahasiswa, sesuaikan dengan kebutuhan dan budget
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, Anda dapat dengan mudah mengaktifkan E-KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital. Ini memberikan manfaat dalam akses cepat dan aman terhadap layanan pemerintah serta memperkuat keamanan identitas penduduk. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait proses aktivasi yang mungkin berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: