Kejari Tasikmalaya Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa, Sasar Aparatur Kecamatan Sukaratu

Kejari Tasikmalaya Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa, Sasar Aparatur Kecamatan Sukaratu

Kejari Tasikmalaya Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa, Program Jaga Desa Sasar Aparatur Kecamatan Sukaratu--

RADARTASIKTV.ID - Aula Kantor Kecamatan Sukaratu menjadi lokasi sosialisasi program jaga desa.

Kegiatan ini digelar seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, untuk mengawasi pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

Peserta penyuluhan terdiri dari camat sukaratu beserta jajarannya, kepala desa, bendahara, dan sekretaris desa se-Kecamatan Sukaratu. Total lima puluh orang aparatur mengikuti kegiatan ini.

Materi yang disampaikan meliputi tugas pokok dan fungsi kejaksaan, program jaga desa, pencegahan korupsi pada pengelolaan keuangan desa, serta sosialisasi aplikasi jaga desa.

Program jaga desa tidak hanya berfokus pada penyuluhan, tetapi juga melibatkan pendampingan dan konsultasi kepada aparatur desa. bahkan penyelesaian konflik melalui pendekatan restorative justice.

BACA JUGA:8 Ide Lomba 17 Agustus Anti Mainstream, Dijamin Bikin Hari Kemerdekaan Indonesia Lebih Meriah

BACA JUGA:677 PNS Pemkab Tasikmalaya Pensiun Sepanjang 2025, Antisipasi Kekosongan Jabatan Lewat Usulan Formasi Baru

Tujuan utama program ini adalah meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa, mencegah korupsi, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan desa.

"Program "Jaga Desa" adalah inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk mengawal dan mengawasi pengelolaan Dana Desa serta meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa. Program ini, yang juga dikenal sebagai Jaksa Garda Desa, melibatkan pendampingan dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Selain itu, program ini juga berupaya membangun karakter bangsa yang taat hukum dan menciptakan keharmonisan di masyarakat desa. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan MoU dengan Bupati yg dilaksanakan di Lembur Pakuan Subang dg tujuan menyamakan pemahanan terkait pentingnya jaga desa," ujarnya.

Selain aspek pengawasan, program jaga desa juga bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dan membangun karakter bangsa yang dimulai dari tingkat desa. Melalui kegiatan ini, kejaksaan berharap pengelolaan dana desa di Kecamatan Sukaratu dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: