Panwaslu Purwaharja Catat Tiga Caleg Langgar Aturan Kampanye, ini Aturan yang Mereka Langgar

Panwaslu Purwaharja Catat Tiga Caleg Langgar Aturan Kampanye, ini Aturan yang Mereka Langgar

Panwaslu Purwaharja Catat Tiga Caleg Langgar Aturan Kampanye--

Panwaslu Purwaharja Catat Tiga Caleg Langgar Aturan Kampanye, ini Aturan yang Mereka Langgar

RADAR TASIK TV - Kampanye rapat umum atau kampanye terbuka telah berlangsung lebih dari sepekan. Sejumlah partai politik peserta pemilu atau calon legislatif mulai bergerak mengenalkan diri, melalui kampanye terbuka. Berbagai cara meraup suara pemilih ditempuh parpol peserta pemilu 2024.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Purwaharja, Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya mencatat ada tiga caleg DPRD Kota Banjar yang menggelar kampanye terbuka, tanpa surat tanda terima pemberitahuan atau STTP, dari kepolisian.

Sejauh ini, Panwaslu Kecamatan Purwaharja masih sebatas mengimbau. Namun, jika imbauan tidak diindahkan, pihaknya akan menindaklanjuti caleg bandel sebagai temuan.

Yayat menambahkan, pasca penertiban alat peraga kampanye beberapa waktu lalu, pihaknya belum menemukan kembali pemasangan APK yang melanggar aturan.

 BACA JUGA:Jangan Sampai Tertukar, Ini Jenis Dan Warna Surat Suara Pemilu 2024!

Simak selengkapnya dalam berita video berita ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: