Nekad, Pengedar Upal Tukarkan Uang Palsu Ke Bank Indonesia, Jumlahnya Lebih Dari 100 Juta Rupiah

Nekad, Pengedar Upal Tukarkan Uang Palsu Ke Bank Indonesia, Jumlahnya Lebih Dari 100 Juta Rupiah

Nekad, Pengedar Upal Tukarkan Uang Palsu Ke Bank Indonesia, Jumlahnya Lebih Dari 100 Juta Rupiah--

RADAR TASIK TV - Para tersangka pengedar uang palsu inisial T-W 54 tahun karyawan swasta warga Sukabumi, Y-A 33 tahun karyawai swasta warga Kendal dan S-S 46 tahun ibu rumah tangga warga Aceh.

Ketiganya nekat menukarkan 1.144 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah ke Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Tasikmalaya.

Jika ditotalkan uang palsu tersebut sejumlah lebih dari 100 juta rupiah. Modusnya para tersangka membawa uang palsu itu ke Bank Indonesia dengan niatan ingin ditukar dengan uang baru.

Uang palsu itu ditumpuk dengan posisi yang rusak ditempatkan di bagian atas. Namun nahas aksinya malah diketahui petugas Bank.

BACA JUGA:Diduga Hipnotis Warga, 2 WNA Asal Negara Iran Dan India Dikejar Dari Kuningan Hingga Ciamis, Berakhir Tragis?

Para pelaku beserta barang bukti dihadirkan langsung di mako Polres Tasikmalaya Kota pada Kamis pagi. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono mengatakan, pegawai Bank Indonesia Tasikmalaya melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap uang yang dibawa para tersangka dengan pola 3D, dilihat, diraba dan diterawang. Kemudian uang tersebut diketahui tidak asli alias palsu.

"Hasilnya uang yang dibawa para tersangka adalah palsu alias tidak asli. Kemudian pihak bank indonesia mengamankan para tersangka lalu menghubungi dan piket siaga reskrim menciduknya," Ujar AKBP Joko.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Aswin Kosotali menuturkan, pemalsuan uang merupakan kejahatan serius karena bukan hanya merugikan korban atau penerima uang palsu juga berdampak pada stabilitas ekonomi.

"Dari 1144 lembar itu semuanya adalah tidak asli atau palsu. Ini adalah kejahatan yang serius. Karena pemalsuan uang tidak hanya memakan korban bagi yang menerima uang palsu, tapi juga berdampak terhadap stabilitas ekonomi," Ujar Aswin.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 K-U-H Pidana dengan ancaman 15 Tahun penjara.

BACA JUGA:Cukup Pakai 2 Bahan Ini, Kerak Kuning Pada Keramik Kamar Mandi Langsung Rontok, Begini Caranya

Simak selengkapnya dalam berita video berita ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: