Gak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Ini Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan Secara Online, Yuk Simak....

Gak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Ini Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan Secara Online, Yuk Simak....

Gak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Ini Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan Secara Online, Yuk Simak. Illustrasi by Dalia Nura--

- Siapkan dokumen pendukung seperti bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen lainnya yang terkait

- Klik "Upload SPT"

- Klik "Browser" kemudian pilih file.csv dari e-SPT. Kamu juga bisa mengunggah lampiran dalam bentuk pdf jika ada.

- Upload SPT dengan klik "Start Upload"

BACA JUGA:Dear Pemilik NPWP, Jangan Sampai Terlambat Melaporkan SPT Tahunan Anda, Begini Caranya...

BACA JUGA:Trik Menghilangkan Noda Bekas Deodoran di Baju Putih, Tak Perlu Memakai Pemutih Cukup Gosok Bahan Ini

- Klik tombol "OK" saat muncul informasi proses upload sudah selesai.

- Cek kolom "Status Pengiriman", pastikan statusnya sudah "Siap Kirim"

- Lanjutkan proses tersebut dengan pengambilan dan pengisian kode verifikasi, kemudian kirim SPT

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.

7. Sebelum mengirim SPT, ambil dulu kode verifikasi yang akan dikirim ke email kamu sebagai wajib pajak

8. Masukkan kode verifikasi, kemudian klik "Kirim SPT"

9. Jika belum ingin mengirim SPT, kamu bisa klik "Selesai". Kamu bisa mengedit SPT yang sudah kamu isi di menu "Submit SPT"

10. Kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT melalui email kamu sebagai wajib pajak.  

BACA JUGA:Trik Menghilangkan Noda Permen Karet di Baju, Gak Perlu Repot Cuci Cukup Pakai 1 Bahan Dapur Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: