Cara Blokir STNK Online, Tata Cara dan Panduan Lengkapnya Simak Disini
Cara Blokir STNK Online- Photo: Ilustrasi Ima Hilmayanti--
Kehilangan atau Pencurian Kendaraan: Jika kendaraan Anda hilang atau dicuri, blokir STNK akan mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan tersebut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemindahan Kepemilikan Kendaraan: Sebelum melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan kepada orang lain, Anda perlu melakukan blokir STNK terlebih dahulu untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Pemblokiran Akibat Pelanggaran Hukum: Jika kendaraan Anda terlibat dalam pelanggaran hukum yang serius, pihak berwenang juga dapat memutuskan untuk melakukan blokir STNK sebagai salah satu sanksi.
BACA JUGA:Cukup Pakai HP, ini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Secara Online, Linknya Dibawah ini...
BACA JUGA:Syarat Daftar BPJS Mandiri, Mudah Bisa Ofline dan Online, Cek Link-nya Disini
Tata Cara Blokir STNK Secara Online:
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk melakukan blokir STNK secara online:
1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting:
Sebelum memulai proses blokir STNK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.
- Fotokopi STNK kendaraan.
- Fotokopi bukti kepemilikan kendaraan (BPKB).
2. Akses Portal Resmi Samsat Online: klik disini
Masuk ke portal resmi Samsat Online melalui website yang disediakan oleh instansi terkait. Pastikan Anda mengakses situs yang terpercaya dan terverifikasi.
3. Pilih Layanan Blokir STNK:
Di dalam portal Samsat Online, cari dan pilih layanan atau menu yang sesuai untuk melakukan blokir STNK.
4. Isi Formulir Pendaftaran:
Isi formulir pendaftaran blokir STNK secara lengkap dan benar sesuai dengan data yang diminta. Pastikan Anda mengisi informasi yang akurat agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: