Benarkah Punya KIA Bisa Dapat Bantuan Dari Pemerintah? Begini Penjelasannya
Benarkah Punya KIA Bisa Dapat Bantuan Dari Pemerintah? Begini Penjelasannya. Ilustrasi Creative by Kartika--
RADAR TASIK TV – Kartu Identitas anak atau yang biasa disingkat KIA merupakan kartu yang dimiliki oleh setiap anak Indonesia berusia 0-17 tahun
Tak hanya orang dewasa berumur 17 tahun ketasa yang wajib memiliki KTP, anak anak dibawah 17 tahun juga diwajibkan memiliki kartu identitas.
Hal ini telah diatur oleh Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri sedari tahun 2016.
Kartu ini difungsikan agar dapat memberikan kemudahan bagi anak untuk mendapatkan pelayanan publik seperti dalam bidang Pendidikan, kesehatan, olahraga, hiburan, transportasi, termasuk dapat bantuan dari pemerintah.
Dengan kartu ini anak anak bisa mendapat beragam fasilitas di berbagai bidang sesuai dengan kebutuhannya. Salah satu contohnya ialah mendapat potongan harga khusus di sejumlah fasilitas, misal toko buku, pusat olahraga, bimbingan belajar, juga transportasi umum di kota Surakarta.
BACA JUGA:Punya Kartu Identitas Anak (KIA) Bisa Dapat Bantuan? Cek Faktanya di Sini....
BACA JUGA:Kota Tasikmalaya Miliki 6 Ribu Ton Beras Untuk Bantuan Pangan Dan Program SPHP
Kartu ini juga berfungsi untuk membantu pencatatan sipil. Kabar baiknya saat ini penerbitan KIA dilakukan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran, dengan begitu segala jaminan anak akan terpenuhi selama memiliki kartu ini.
KIA dibagi menjadi dua, yaitu KIA untuk anak yang memiliki rentang usia 0-5 tahun serta KIA untuk anak yang memiliki rentang umur 5-16.
Bagi anak anak berumur 0-5 tahun, pembuatan KIA tidak perlu menyertakan foto, namun bagi anak anak berumur 5 tahun keatas hingga 17 tahun kebawah wajib menyertakan foto.
Lalu benarkah memiliki KIA dapat menerima bantuan dari pemerintah?
Pada beberapa kota di Indonesia, KIA dapat digunakan untuk bantuan pendidikan, seperti contoh pada Kalimantan barat.
Setiap anak diwajibkan memiliki KIA agar dapat membuka rekening tabungan, yang mana rekening ini kelak dapat berguna dalam pencairan beasiswa.
KIA juga berfungsi sebagai salah satu syarat penerbitan kartu bantuan kesehatan untuk anak anak di kota Surakarta.
Jadi selain memiliki fungsi sebagai tanda pengenal identitas, KIA juga bisa digunakan agar dapat mendapat bantuan, sesuai dengan kebijakan dari pemerintah masing masing.
Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA)
1. Kebutuhan Perbankan
Beberapa orangtua membuka rekening tabungan dengan atas nama anaknya sendiri guna menyimpan untuk masa depan anaknya.
Disini KIA digunakan sebagai salah satu syarat memenuhi administrasi pembuakaan rekening di bank.
Selain itu dalam membuat BPJS KIA juga diperlukan sebagai salah satu syarat pemberkasan.
BACA JUGA:Besaran Bantuan KIP 2024, Lengkap Dengan Syarat-Syarat Hingga Cara Daftar
KIA juga dapat digunakan untuk mendaftarkan klaim asuransi apabila anak mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.
2. Administrasi Sekolah
Kia juga dapat bermanfaat dalam melengkapi administrasi sekolah.
Namun tergantung pada masing masing sekolah itu semdiri, ada yang mewajibkan untuk menyertakan KIA dan ada juga yang tidak.
Kartu identitas ini dapat memudahkan anak ketika akan melakukan pendaftaran ujian atau aktivitas aktivitas anak di sekolah.
3. Syarat Bepergian
Kartu ini dapat bermanfaat ketika anak akan melakukan perjalanan jauh seperti keluar negeri atau pun masih dalam negri.
KIA dapat memudahkan dalam proses identifikasi anak. Dalam hal imigrasi juga KIA diperlukan sebagai upaya mencegah perdagangan anak.
Pemberlakukan KIA merupakan upaya dari pemerintah untuk memberi perlindungan serta pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Kementrian dalam negeri telah mengalokasikan sejumlah subsidi bagi 150 daerah demi mendorong penerapan kartu Indonesia.
BACA JUGA:Sering Salah Arti, Ini Perbedaan KIP Dan PIP, Serta Cara Dapat Bantuannya
BACA JUGA:Gak Dapat Bantuan KIP Kuliah? Kamu Bisa Tetap Kuliah Lewat Program Beasiswa Ini
Untuk program KIA yang telah dianggarkan oleh pusat akan dialokasikan untuk menadaan sosialisasi, blanko, serta pendampingan dalam teknis penerapan KIA.
Ada beberapa daerah yang telah lebih dulu menerbitkan KIA sejak tahun 2005.
Daerah daerah tersebut ialah Yogyakarta, Suraarta, Pangkalpinang, Kota Depok, Bangka Tengah, Makasar, Bantul, dan Malang.
Sesuai pasal 27 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak, dan UU Adminduk yang mengamanatkan bahwa setiap anak harus diberikan identitas diri sejak kelahirannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: