Komplotan Pencuri Motor Diamankan Polres Tasik Kota, Total Ada 4 Orang Dengan Peran Yang Berbeda

Komplotan Pencuri Motor Diamankan Polres Tasik Kota, Total Ada 4 Orang Dengan Peran Yang Berbeda

Komplotan Pencuri Motor Diamankan Polres Tasik Kota, Total Ada 4 Orang Dengan Peran Yang Berbeda - Hasbi--

RADAR TASIK TV - Polisi menciduk komplotan pencuri motor yang beranggotakan 4 orang. Mereka adalah W warga Lampung Timur, AM warga Kawalu Kota Tasikmalaya, DK warga Sukabumi dan SA warga Sukabumi.

Keempat tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. W berperan sebagai eksekutor, AM berperan sebagai joki, DK berperan sebagai penadah dan SA berperan sebagai penadah.

Tersangka AM dan SA diproses di Polres Tasikmalaya karena melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Sementara W dan DK diproses di Polres Tasikmalaya Kota. 

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono mengatakan, setelah pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku komplotan tersebut, lalu kasusnya dikembangkan.

Berkat kolaborasi yang apik dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya, pihaknya berhasil mengamankan para penadah motor curian ini. 

Personelnya langsung bergerak menuju daerah Urug Kawalu melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi mendapati dua orang penadah, yaitu DK dan SA yang menunggu sepeda motor hasil curian dari W. 

Kedua pelaku komplotan pencuri motor dikenakan Pasal 363 ayat 4E dan ayat 5E KUH Pidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ancamannya kurungan penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan para penadahnya masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

BACA JUGA:Petani Kolang Kaling Di Ciamis Panen Cuan Di Bulan Ramadan, Kantongi Keuntungan Bersih Rp 500 Ribu Per Hari

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: