Mau Kuliah di IPB? Ini Rincian Biaya Kuliah IPB Per Semester Tahun 2024 yang Harus Dibayar Mahasiswa

Mau Kuliah di IPB? Ini Rincian Biaya Kuliah IPB Per Semester Tahun 2024 yang Harus Dibayar Mahasiswa

Mau Kuliah di IPB? Ini Rincian Biaya Kuliah IPB Per Semester Tahun 2024 yang Harus Dibayar Mahasiswa - Tangkapan Layar Instagram @edukasi.kompascom--

Mau Kuliah di IPB? Ini Rincian Biaya Kuliah IPB Per Semester Tahun 2024 yang Harus Dibayar Mahasiswa 

RADAR TASIK TV- Perguruan Tinggi Institut Pertanian Bogor (IPB) telah lama menjadi destinasi impian bagi banyak calon mahasiswa yang tertarik dalam bidang pertanian, teknologi pangan, ilmu hayati, dan bidang terkait lainnya.

Namun, satu hal yang seringkali menjadi pertimbangan utama bagi calon mahasiswa adalah biaya kuliah. Dalam rangka membantu para calon mahasiswa yang berencana untuk kuliah di IPB, kami menyajikan panduan lengkap tentang biaya kuliah IPB per semester tahun 2024.

Informasi rincian biaya kuliah IPB per semester tahun 2024 bersumber dari akun Instagram resmi @edukasi.kompascom. 

Mau Kuliah di IPB? Ini Rincian Biaya Kuliah IPB Per Semester Tahun 2024 yang Harus Dibayar Mahasiswa 

Uang Kuliah Tunggal (UKT) di IPB

IPB menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berbeda-beda tergantung pada kelompok jurusan dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa.

BACA JUGA:Mahasiswa Unsil Jurusan Kesehatan Masyarakat Membentuk Program Kesehatan Bernama

BACA JUGA:Daftar Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan Pada Penerimaan CPNS dan PPPK 2024, Lulusan Sarjana Bisa Daftar?

UKT di IPB terbagi menjadi delapan kelompok, dengan tarif yang berbeda untuk masing-masing kelompok. Untuk Kelompok 1-3 besaran UKT nya sama untuk semua jurusan, dengan rincian:

Golongan 1 : Rp 500.000,00

Golongan 2 : Rp 1.000.000,00

Golongan 3 : Rp 2.500.000,00

Nah, untuk golongan 3 keatas besaran UKT nya disesuaikan dengan kebijakan jurusan masing-masing. Berikut adalah rincian biaya UKT per semester untuk beberapa jurusan tertentu di IPB:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: