Buruan Daftar! KPU Ciamis Butuh 135 PPK Untuk Pilkada 2024, Pendaftaran Melalui Siakba Hingga Tanggal 29 April

Buruan Daftar! KPU Ciamis Butuh 135 PPK Untuk Pilkada 2024, Pendaftaran Melalui Siakba Hingga Tanggal 29 April

Buruan Daftar! KPU Ciamis Butuh 135 PPK Untuk Pilkada 2024, Pendaftaran Melalui Siakba Hingga Tanggal 29 April - Rudiat--

RADAR TASIK TV - Seiring memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis, kini mulai membuka rekrutmen bagi panitia pemilihan kecamatan atau PPK.

Pendaftaran panitia pemilihan kecamatan ini, dilakukan secara online melalui aplikasi Siakba, terhitung mulai Tanggal 23 April hingga 29 April, kemudian akan ditetapkan pada Tanggal 16 Mei 2024.

Seperti halnya pemilihan legislatif, kebutuhan panitia pemilihan kecamatan untuk pelaksanaan Pilkada, di Kabupaten Ciamis sebanyak 135 orang, dengan rincian setiap kecamatan sebanyak 5 orang petugas PPK.

Disampaikan ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menurutnya, berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum republik indonesia Nomor 476, rekrutmen PPK untuk Pilkada bukan berdasarkan hasil evaluasi dari pileg, namun akan digelar mulai dari tahap awal. 

“Rekrutmen PPK ini mengacu kepada keputusan KPU RI Nomor 476, sehingga bukan hasil evaluasi dari Pileg, namun akan digelar mulai dari tahap awal, dengan kebutuhan per kecamatan 5 orang dikali 27 kecamatan, sehingga totalnya sebanyak 135 PPK.” Ujar Oong.

Bagi yang terpilih menjadi panitia pemilihan kecamatan untuk pelaksanaan Pilkada 2024, nantinya akan mendapatkan honor dengan besaran beragam, mulai ketua PPK sebesar 2,5 juta rupiah, anggota PPK sebesar 2,2 juta rupiah serta sekretaris PPK sebesar 1.850 ribu rupiah. 

BACA JUGA:Ingin Mengabdi Pada Masyarakat, Owner Tempat Wisata Pasir Pataya Maju Di Pilkada Kota Tasikmalaya

BACA JUGA:Golkar Ciamis Usung Herdiat Sunarya Di Pilkada 2024, Golkar Enggan Buka Pendaftaran Balon Bupati Ciamis

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: