Berniat Nyalon di Pilkada, ASN Wajib Mengundurkan Diri Setelah Ditetapkan Jadi Paslon

Berniat Nyalon di Pilkada, ASN Wajib Mengundurkan Diri Setelah Ditetapkan Jadi Paslon

Berniat Nyalon Pilwalkot, ASN Wajib Mengundurkan Diri, Undur Diri Setelah Ditetapkan Jadi Paslon - Sukirman--

RADAR TASIK TV - Tahapan pilkada 2024 terus bergulir dan KPU Kota Banjar pun melaksanakan berbagai tahapan. Salah satunya, pendaftaran balon Wali Kota Banjar dan Wakilnya dari jalur perseorangan dan jalur partai politik.

Untuk jalur perseorangan, pendaftar harus memiliki dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau 15.393 orang yang ditunjukkan dengan fotocopy KTP Kota Banjar.

Seluruh warga negara indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk maju dalam pilwalkot. Tidak terkecuali, ASN yang saat masih menjabat.

Salah satu yang harus dipenuhi harus mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya. Pengunduran diajukan setelah ditetapkan menjadi pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Banjar.

"Nanti untuk pengunduran diri pasca ditetapkan sebagai pasangan calon. Kalau sudah ada ditetapkan sebagai pasang calon harus ada surat pengunduran diri." Ujar Mukhlis.

Ketua KPU Kota Banjar menambahkan, penetapan calon Wali dan Wakil Wali Kota Banjar, dilakukan setelah tahapan pendaftaran dan verifikasi pasangan calon, rampung.

BACA JUGA:Rekomendasi Maskara Terbaik yang Tahan Lama, Solusi Tampil Cantik Tanpa Khawatir Mascara Luntur!

BACA JUGA:Punya Catatan Apik Bersama Persib, Ciro Alves: Sudah Menjadi Tugas, Ini Tekadnya Jelang Lawan Bali United

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: