Calon Perseorangan Bupati Tasikmalaya Wajib Kantongi 92.527 Dukungan

Calon Perseorangan Bupati Tasikmalaya Wajib Kantongi 92.527 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Tasik Wajib Punya 92.527 Dukungan, Dukungan Harus Tersebar Di 20 Kecamatan Berbeda - Fajar--

RADAR TASIK TV - KPU Kabupaten Tasikmalaya, akan membuka pendaftaran bagi calon perseorangan atau calon independen untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya, pada Pilkada Tahun 2024.

KPU menyebutkan persyaratan administrasi bagi calon independen di antara harus mengantongi dukungan masyarakat minimal, 92 ribu 5 ratus dukungan dengan persebaran paling sedikit di 20 Kecamatan.

Hal itu disampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami. Ami menyebutkan selain dukungan minimal, berkas persyaratan bagi calon perseorangan tersebut harus lengkap saat calon hendak melakukan pendaftaran.

"Untuk calon perseorangan, minimal mengantongi dukungan sebanyak 92.500 dukungan dari masyarakat." Ujar Ami.

Ami menambahkan pendaftaran bagi perseorangan akan dibuka oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, pada Tanggal 8 Mei 2024, hingga 12 Mei 2024.

BACA JUGA:Rekomendasi Skincare untuk Kulit Sensitif Bikin Kulit Mulus Mencegah Breakout!

BACA JUGA:Stefano Beltrame Optimis Persib Meraih Kemenangan di Markas Bali United, Siap Bermain Habis-habisan di Leg 1

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: