Tersangka Pemutilasi Istri Dirujuk Ke RSJ Cisarua Bandung, Begini Penanganan Kasus Hukumnya...

Tersangka Pemutilasi Istri Dirujuk Ke RSJ Cisarua Bandung, Begini Penanganan Kasus Hukumnya...

Tersangka Pemutilasi Istri Dirujuk Ke RSJ Cisarua, Langkah Hukum Diputuskan Setelah 14 Hari Observasi - Rudiat--

RADAR TASIK TV - Guna mempermudah proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan, disertai mutilasi yang terjadi di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pihak kepolisian kembali mendatangkan dokter spesialis kejiwaan dari RSUD Ciamis, untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka yang masih labil, serta sulit untuk diajak berkomunikasi.

Meski sesekali menjawab, namun tersangka belum bisa dimintai keterangan terkait aksi sadisnya yang telah menghabisi nyawa serta memutilasi istrinya sendiri.

Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka justru malah menanyakan kondisi istrinya yang telah tewas dimutilasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka mengalami depresi, sehingga direkomendasikan untuk dirujuk ke rumah sakit jiwa Cisarua, Bandung.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP. Joko Prihatin menyampaikan, hingga saat ini pihaknya sedang menunggu surat rujukan dari RSUD Ciamis, untuk segera membawa tersangka RSJ Cisarua. 

Rencananya, tersangka akan menjalani observasi selama 14 hari, hasilnya akan menentukan langkah hukum yang akan diambil oleh pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Mahasiswa Muhammadiyah Gelar Aksi Dukung Palestina, Serukan Aksi Boikot Produk Israel

BACA JUGA:KPU Ciamis Gelar Seleksi CAT Untuk PPK Pilkada 2024, ini Kisi-Kisi Materi Seleksinya...

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: