Pemerintah Bentuk POSBAKUM di Tingkat Desa dan Kelurahan, Masalah Hukum Dapat Diselesaikan di Luar Pengadilan

Pemerintah Bentuk POSBAKUM di Tingkat Desa dan Kelurahan, Masalah Hukum Dapat Diselesaikan di Luar Pengadilan

Pemerintah Bentuk POSBAKUM Di Tingkat Desa Dan Kelurahan, Masalah Hukum Dapat Diselesaikan Di Luar Pengadilan --

RADARTASIKTV.ID - Memperluas akses keadilan bagi masyarakat, pemerintah terus melakukan berbagai terobosan dalam bidang pelayanan hukum, salah satunya melalui Pos Bantuan hukum atau POSBAKUM.

Apabila POSBAKUM sebelumnya  hanya tersedia di lembaga peradilan tingkat pertama, namun kini sudah merambah hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

POSBAKUM ini nantinya akan dikelola oleh paralegal, yakni masyarakat yang telah mengikuti pelatihan dan bersertifikat, untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi sederhana, memberikan konsultasi hukum, menjadi mediator serta meningkatkan kesadaran hukum dimasyarakat.

Seperti disampaikan anggota komisi tiga belas DPR-RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menurutnya, hukum merupakan instrumen terakhir, apabila tidak menemukan jalan keluar melalui musyawarah, sehingga tidak semua permasalahan hukum yang terjadi dimasyarakat, harus dilaporkan ke polisi serta berujung di pengadilan, namun cukup diselesaikan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. 

BACA JUGA:Fun Run Seru dan Meriah, Lari Santai Bareng Teman untuk Weekend Lebih Sehat, Happy, dan Penuh Energi

BACA JUGA:Ratusan Warga Kujangsari Kota Banjar Terima Bantuan Pangan, Penerima Berharap Bantuan Terus Berlanjut

Dengan adanya POSBAKUM di tingkat desa dan kelurahan, permasalahan hukum ringan yang terjadi dimasyarakat, kini dapat diselesaikan di luar pengadilan atau non-litigasi.

BACA JUGA:Pemkot dan PGRI Komitmen Majukan Profesi Guru, Tekankan Perjuangan Regulasi dan Penguatan Profesi

BACA JUGA:Mengungkap Rahasia Tidur Berkualitas: Cara Sederhana Meningkatkan Energi dan Fokus

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait