Dua Paslon Perseorangan Di Tasik Gagal Nyalon Bupati, Minimal Dukungan Tidak Memenuhi Syarat

Dua Paslon Perseorangan Di Tasik Gagal Nyalon Bupati, Minimal Dukungan Tidak Memenuhi Syarat

Dua Paslon Perseorangan Di Tasik Gagal Nyalon Bupati, Minimal Dukungan Tidak Memenuhi Syarat - Fajar--

RADAR TASIK TV - Masa pendaftaran calon Bupati perseorangan sudah ditutup komisi pemilihan umum seluruh indonesia, Minggu dini hari. Tak terkecuali KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Terdapat dua pasangan calon Bupati yang mendaftar sejak dibuka Tanggal 8 Mei hingga 12 Mei. Pasangan Dedi Supriadi dan Yusep Yustisiawan Dana serta satu lagi pasangan Mimih Haeruman dan Dede Saeful Anwar.

Namun, KPU Kabupaten Tasikmalaya memastikan syarat administrasi dukungan kedua paslon jalur perseorangan tidak memenuhi syarat.

Keduanya gagal memenuhi syarat dukungan jadi calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan.

Pasangan Dedi dan Yusef hanya menyerahkan satu formulir B 1 KWK yang berisi satu kartu tanda penduduk dan surat pernyataan dukungan.

BACA JUGA:Bojan Hodak Prediksi Laga Persib kontra Bali United Berjalan Sengit, Ini Tekadnya di Leg Pertama Semifinal

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Asus ROG Phone 8 Teman Setia Bagi Pecinta Game

Sementara pasangan Mimih dan Dede hanya menyerahkan enam ribu kartu tanda penduduk. Namun yang memenuhi syarat hanya tujuh buah formulir B 1 KWK, berisi tujuh kartu identitas dan surat pernyataan dukungan.

Padahal, syarat minimal dukungan yang ditentukan mencapai 92.527 formulir B 1 KWK yang berisi KTP dan pernyataan dukungan.

"Kami terima pendafatraan paslon perorangan dua tapi tidak memenuhi syarat hanya serahkan satu dukungan dan satu lagi tujuh dukungan. Padahal syaranya minimalnya 92 ribu lebih." Ujar Ami.

Sementara itu komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Azis Firdaus menyebutkan, sejauh ini KPU Kabupaten Tasikmalaya, sudah menjalankan seluruh aturan, tidak ada kejanggalan.

“KPU sudah melakukan tahalan dan memang sudah diputuskan tidak memenuhi syarat." Ujar Aziz.

Tim sukses calon Bupati perseorangan mengaku kecewa dengan keputusan KPU menggagalkan pencalonan jagoanya. 

Selain enggan menandatangani surat pengembalian berkas pendaftaran, tim sukses juga menuduh aturan KPU tidak jelas. Peraturan berubah dalam waktu singkat hingga membingungkan pasangan calon Bupati perseorangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: