Polres Banjar Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Ribuan Butir Obat Terlarang

Polres Banjar Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Ribuan Butir Obat Terlarang

Polres Banjar Musnahkan Barang Bukti Hasil KRYD, Ratusan Botol Miras Dan Ratusan Ribu Butir Obat Keras Dimusnahkan - Sukirman--

RADAR TASIK TV - Berlokasi di halaman Mapolres Kota Banjar, ratusan barang bukti seperti miras dan ratusan ribu butir obat keras terlarang dimusnahkan.

Pemusnahan barang haram ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan sejumlah tokoh agama Kota Banjar.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol lebih dari 300 botol dengan berbagai merek dan kemasan. Sementara, obat keras terlarang sebanyak 108 ribu butir obat keras terlarang berbagai merek.

Barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan merupakan hasil patroli selama KRYD sejak awal tahun hingga Mei 2024.

KRYD setiap pekan ini menggandeng TNI dan Satpol PP Kota Banjar  yang digelar setiap pekan atau Sabtu malam.

Kapolres Banjar, AKBP. Danny Yulianto mengatakan pemusnahan ini sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya miras dan obat keras terlarang.

BACA JUGA:Tiga Pelaku Curanmor di Banjar Terancam Hukuman 7 Dan 4 Tahun Penjara, 2 Pelaku Masuk DPO

BACA JUGA:3 Rekomendasi Wisata Hits di Karawang, Ada Destinasi yang Mirip Ubub Bali

"Sejak awal tahun sampai bulan ini, berhasil kami ungkap dan amankan sekitar 300 botol atau plastik berbagai merek dan 108 ribu butir obat keras terlarang. Pemusnahan barang bukti tersebut sebagian bentuk untuk menunjukkan kepada masyarakat keseriusan kami dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya minuman keras dan obat-obatan terlarang.” Ujar Danny.

Masyarakat diimbau tidak mengonsumsi atau mengedarkan berbagai jenis minuman keras dan obat keras terlarang agar terhindar dari jerat hukum.

BACA JUGA:Bingung Milih Shade Cushion? Ini Dia Tips Memilih Shade Cushion Agar Sesuai dengan Warna Kulitmu!

BACA JUGA:Bojan Hodak Bawa Seluruh Pemain Persib ke Kandang Madura United: Alasannya Berjuang Bersama

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: