Hasil Pemeriksaan Hewan Kurban di Kabupaten Tasikmalaya terhadap 1.403 Ekor Sapi, 32 Tak Layak Dikurbankan
Pemeriksaan hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Tasikmalaya, Senin 10 Juni 2024. Foto: ujang nandar/radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADAR TASIK TV – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) telah memeriksa 1.403 ekor sapi kurban.
Hasil pemeriksaan hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya terhadap 1.403 ekor sapi, sebanyak 32 tak layak dikurbankan.
Karena hasil pemeriksaan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1445 H pada tahun 2024, sebanyak 16 ekor dalam kondisi sakit dan 16 ekor masih muda.
Jadi total 32 ekor yang tidak layak dikurbankan dari hasil pemeriksaan hewan kurban 1.403 ekor sapi kurban.
BACA JUGA: Sinopsis The Plot Film Kriminal Korea Terbaru yang Menegangkan Tayang di Bioskop Indonesia!
Kepala Bidang Peternakan DKPPP Kabupaten Tasikmalaya Asep Yanto Risdiyanto mengatakan, jika saat ini petugas kesehatan hewan dari Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya telah memeriksa 1.403 ekor sapi, baik dari pedagang atau pun peternak.
"Dari 1.403 hewan itu, ditemukan 16 ekor kondisi saki dan 16 ekor tidak layak untuk dijadikan hewan kurban," katanya saat ditemui di kantornya Senin 10 Juni 2024.
Data tersebut berdasarkan laporan yang layak di jadikan hewan kurban yakni 1.371 ekor sapi.
BACA JUGA: Perawatan Wajah Anti Ribet, Hanya dengan Es Batu! Ini Dia Manfaat Es Batu untuk Kecantikan Wajah
Khusus sapi yang sakit belum bisa dipastikan sakit apa, hanya saja berdasarkan pemeriksaan luar jika 16 ekor itu alami sakit.
"Tentu untuk memastikan penyakitnya apa harus ditindaklanjuti oleh pengecekan lebih lanjut atau laboratorium," kata dia.
Dari 32 ekor sapi yang tidak layak kurban karena kondisi sakit dan masih berumur muda itu dipisahkan oleh penjual sapi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: