Jalan Lingkar Utara Tidak Diperuntukan Bagi Aktivitas Jual Beli, Selain Tak Berizin Juga Termasuk Daerah Rawan
Jalan Lingkar Utara Tidak Diperuntukan Bagi Aktivitas Jual Beli, Selain Tak Berizin Juga Termasuk Daerah Rawan Bencana--
RADARTASIKTV.ID - Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya menyebut, Kawasan Jalan Lingkar Utara (Lingtar) Alias Jalan Baru, Tidak Diperuntukan Bagi Aktivitas Jual Beli.
Deretan Kedai Di Sepanjang Jalur itu berdiri Tanpa Izin Resmi. Sebagian Besar merupakan Bangunan Semi Permanen yang dibangun sendiri Oleh Pemilik Usaha. Sejatinya jalur tersebut bukan Zona Perdagangan.
Disampaikan Kepala Dinas PUTR, Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, Lokasi tersebut tidak diperuntukkan bagi Aktivitas Jual Beli. Pihaknya pun tidak Merekomendasikan Kegiatan Usaha Perdagangan Di Kawasan Tersebut.
BACA JUGA:Waduh, BBM Pertalite di SPBU Perintis Kemerdekaan Tercampur Air, Pertamina Ungkap Penyebabnya...
Selain Tidak Berizin, Kawasan itu juga termasuk Wilayah Rawan Bencana. Posisi Geografisnya yang terbuka dan dikelilingi lahan Pesawahan, membuat Bangunan-Bangunan Ringan Di Sana Mudah Tersapu Jika Terjadi Angin Kencang.
Penataan Kawasan Di Sepanjang Jalan Baru mendesak untuk dikaji ulang. Tanpa kepastian Izin dan Perlindungan Tata Ruang, Geliat Ekonomi yang tumbuh di atas Lahan Rawan, justru malah berubah menjadi ancaman nyata, bagi Keselamatan para Pedagang itu sendiri.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: