Penataan PKL Kawasan Masjid Agung Mulai Dijalankan, Indag Fasilitasi Tanda Daftar Usaha Bagi PKL

Penataan PKL Kawasan Masjid Agung Mulai Dijalankan, Indag Fasilitasi Tanda Daftar Usaha Bagi PKL

Penataan PKL di Kawasan Masjid Agung Mulai Dijalankan, Indag Fasilitasi Tanda Daftar Usaha bagi PKL--

RADARTASIKTV.ID - Penataan pedagang kaki lima mulai dilakukan Pemerintah Kota Tasikmalaya di kawasan pusat kota. PKL Reboan dan PKL harian menjadi pilot project dalam upaya penciptaan kawasan yang lebih tertib.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Sofian Zaenal Mutaqien menjelaskan penataan dilakukan melalui kesepakatan dengan para pedagang melalui pengurus masing-masing.

Dari hasil pendataan, terdapat 252 PKL yang berjualan di area Masjid Agung dan Taman Kota. Angka ini berbeda dengan data pengurus yang mencapai 300 pedagang termasuk yang berjualan secara bergilir.

BACA JUGA:JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

BACA JUGA:Kades Rejasari Bantah Dugaan Pengadaan Tidak Transparan, Pengadaan Barjas Tanggungjawab Tim Pengelola Kegiatan

Sofian menegaskan, data tersebut akan menjadi dasar Pemkot untuk memberikan pembinaan, termasuk fasilitasi Tanda Daftar Usaha atau TDU bagi para PKL.

Penjelasan tersebut disampaikan saat Sofian melakukan pengukuran dan penandaan area penataan di pelataran Taman Kota, di depan bekas kantor Pemkab Tasikmalaya, yang menjadi salah satu titik relokasi PKL.

Pedagang cilor di area Masjid Agung, Yayan, mengaku tidak keberatan dengan relokasi tersebut. Menurutnya, penataan dinilai lebih baik dan memudahkan pengawasan.

BACA JUGA:Pemkab Tasikmalaya Meterisasi 800 Titik PJU Tahun 2026, Hemat Biaya Listrik Hingga Rp 125 Juta Per Bulan

BACA JUGA:Pemkot Tasik Siapkan Lima Lokasi Sekolah Rakyat Permanen, Pembebasan Lahan Jadi Syarat Pembangunan Tahun 2026

Sofian menambahkan, setelah penataan dan relokasi, para pedagang akan mendapatkan pembinaan lanjutan termasuk pelatihan produksi halal dan kebersihan.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait