RADAR TASIK TV — Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memberantas judi online.
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto telah berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk memberantas praktik judi online.
Tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pemberantasan judi online, kata Hadi Tjahjanto, untuk memantau pelaku judi online yang melakukan top up saldo di minimarket.
"Judi online, tadi saya sudah ketemu dengan Pak Kapolri, KSAD terkait dengan pengerahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, terutama adalah kita akan berkoordinasi dengan mini market-mini maket," ujar Hadi Tjahjanto, Minggu 23 Juni 2024.
BACA JUGA: Jelang Laga Hidup Mati Lawan Italia, Zlatko Dalic Mengaku Sudah Tahu Taktik Spalletti
Terjalinnya kolaborasi semua elemen membuat Masyarakat mau melapor terkait adanya temuan jual beli rekening.
"Kemudian juga dengan masyarakat yang mungkin ada yang belum mau melapor terkait dengan jual beli rekening itu kita laksanakan di lapangan," kata Hadi Tjahjanto.
Penadah Uang Pinjaman Online
Menurut Hadi Tjahjanto, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) menemukan ada 4.000 sampai 5.000 penadah uang pinjaman online (pinjol).
Data penadah uang pinjaman online (pinjol) diserahkan ke Bareskrim Polri.
"Kemudian untuk PPATK sendiri terus bekerja mengumpulkan 4.000 sampai 5.000 rekening langsung diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Doakan saja selesai semuanya," kata Hadi Tjahjanto.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim meminta Polri untuk segera menjerat anggotanya yang terlibat dalam judi online.
Yusuf Warsyim merespons kata-kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bahwa pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data anggota yang terlibat judi online.
"Apabila memang sudah ada data dan informasi judol yang sudah menuntut dilakukan penegakan hukum, maka itu tentu kami mendorong untuk segera dilakukan penindakan," kata Yusuf, Minggu, 23 Juni 2024.