Dengan harapan petugas kepolisian akan terkecoh karena mengira yang mereka bawa adalah paket nasi bungkus.
"Salah satu modus baru terkait mereka membawa narkoba dikira nasi bungkus. Salah satunya seperti itu. Karena kecil, dikiranya kayak nasi, nasi bungkus," kata AKP Bastomy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pengedar narkoba tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.