Bawaslu Plototi Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan, Proses Verifikasi Administrasi Masih Berlangsung
RADAR TASIK TV - Beberapa waktu lalu Bakal Calon Wali dan Wakil Wali Kota Banjar jalur perseorangan yakni Ahmad Dimyati-Alam Alatas, mengajukan gugatan ke Bawaslu Kota Banjar.
Bakal calon ini mengajukan gugatan dengan termohon KPU Kota Banjar, karena saat hari terakhir penguploadan syarat dukungan terkendala teknis sehingga tidak mencapai 100 persen.
BACA JUGA:Bumil Wajib Tahu, Ternyata Kandungan Skincare Ini Tidak Aman Digunakan Saat Mengandung
BACA JUGA:Tanam 5 Jenis Sayuran Ini Di Musim Hujan, Petani Auto panen Setiap hari
Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar mengatakan, melalui musyawarah antara KPU Kota Banjar dan bakal calon perseorangan, akses silonkada akhirnya kembali bisa dibuka atas putusan Bawaslu Kota Banjar.
Rudi menjelaskan proses verifikasi administrasi masih berlangsung, dan jika tidak memenuhi syarat dukungan bacalon perseorangan dinyatakan gagal.
"Dari musyawarah tertutup antara KPU dan bakal calon tersebut, lahirlah kemufakatan KPU membuka kembali akses silon kada. Proses verifikasi administrasi masih berlangsung, ketika nanti verifikasi administrasi tersebut tidak memenuhi capaian maka KPU akan mengeluarkan berita acara pengembalian. Tapi kalau mencapai batasan jumlah pencalonan maka kita akan melanjutkan ke proses verifikasi faktual." Ujar Rudi.
Rudi menambahkan lolosnya verifikasi faktual merupakan penentu apakah bakal calon wali dan wakil wali kota banjar jalur perseorangan ini akan ditetapkan menjadi calon.
BACA JUGA:Dugaan Siswa SD Nyawer, Kepsek Hanya Dapat Teguran
BACA JUGA:Rekomendasi Kuliner dan Wisata di Yogyakarta, Kopi Opak Kafe and Resto di Pinggir Sungai Bikin Betah
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Beri kut ini: