Cegah Penyalahgunaan, di Tasikmalaya Puluhan Ribu Dokumen Nikah Dimusnahkan

Sabtu 02-11-2024,14:00 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Kantor kementerian agama Kabupaten Tasikmalaya, melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap dokumen pencatatan nikah yang sudah tidak berlaku.

Dimana ribuan lembar dokumen, termasuk buku nikah dan akta nikah ini, dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah penyalahgunaan.

Dokumen yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, mulai dari duplikat buku nikah tahun 2019, hingga akta nikah tahun 2023.

BACA JUGA:Solusi Aman dan Efektif Cara Menghilangkan Bekas Luka di Badan dengan Bahan Alami

BACA JUGA:“SIPREN” Solusi Digital Universitas Cipasung untuk Tingkatkan Transparansi Keuangan dan Pendidikan Pesantren

Jumlahnya sangat fantastis, mencapai puluhan ribu lembar.

Dimana hal ini sebagai upaya pihaknya, menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen penting seperti buku nikah.

"Ada puluhan ribu lembar yang kami musnahkan, belasan ribu diantaranya dokumen pemeriksaan nikah hingga duplikat buku nikah, dokumen-dokumen yang dimusnahkan ini tidak digunakan dalam pelayanan masyarakat, sehingga kita pastikan tidak ada celah untuk penyalahgunaan,” ujar Dodo.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Screenshot di Komputer atau Laptop Panduan Lengkap, Yuk Simak....

BACA JUGA:Profil YouTuber IShowSpeed: Perjalanan Karir dan Livestreaming di Indonesia 2024 yang Memecahkan Rekor Viewer

Pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dari pihak Kepolisian, Polsek Singaparna mengapresiasi langkah tegas kementerian agama ini, dalam melindungi keamanan dokumen pribadi masyarakat.

“Kami mendukung penuh pemusnahan ini dan turut mengawal prosesnya untuk memastikan bahwa buku nikah dan dokumen lain yang tidak terpakai ini benar-benar aman dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Dwi Santoso.

Pemusnahan dokumen nikah ini merupakan langkah preventif yang sejalan dengan kebijakan pemerintah, selain mencegah potensi penyalahgunaan, hal ini dilakukan sebagai upaya tertib administrasi dan keamanan dokumen negara.

Terutama terkait dokumen yang sangat sensitif seperti buku dan akta nikah.

BACA JUGA:Dinas LH Gelar Konsultasi Publik II KLHS RPJMD 2025-2029, ini Detailnya...

Kategori :