Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Ribuan Butir Psikotropika dan 12 Ribu Lembar Upal

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Ribuan Butir Psikotropika dan 12 Ribu Lembar Upal

Ribuan Butir Psikotropika Dan 12 Ribu Lembar Upal Dimusnahkan --

RADARTASIKTV.ID - Beginilah suasana pemusnahan barang bukti di Lapangan Hitam Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, kamis pagi.

Ribuan barang bukti dari 24 perkara pidana dibakar, setelah Perkara-Perkara tersebut memiliki kekuatan Hukum tetap atau Inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan sangat beragam, mulai dari Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 koma 09 gram, Psikotropika dan Zat Adiktif sebanyak 3 ribu 807 butir, hingga 12 ribu 20 lembar uang palsu. Selain itu, dimusnahkan pula 44 buah pakaian, 61 buah perkakas, dan 9 buah senjata tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam menjelaskan, pemusnahan ini untuk mencegah penumpukan barang bukti di Gudang Kejaksaan.

BACA JUGA:Ketua DPRD Bungkam soal Besaran Gaji dan Tunjangan Dewan, Aslim Tegaskan Pihaknya Tidak Alergi Kritik

BACA JUGA:Perayaan Hut Ke-24 Kota Tasik Akan Dibuat Sederhana, Viman: Harus Lebih Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat

"Barang bukti dan rampasan yang dimusnahkan ini hasil penanganan perkara yang ditangani tahun ini. Jadi barang bukti dan rampasan dari setiap perkara ini kalau sudah Inkrah maka siap dimusnahkan."

Pemusnahan barang bukti seperti ini dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun, tergantung jumlah perkara yang telah berkekuatan Hukum tetap. 

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: