RADARTASIKTV.ID - Belum tercapainya target pendapatan asli daerah Kabupaten Ciamis tahun 2024, mendapatkan perhatian khusus dari Penjabat Bupati Ciamis,Budi Waluya.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah, target PAD Kabupaten Ciamis tahun 2024 sebesar 300 miliar rupiah.
Namun yang baru tercapai hingga awal bulan Desember ini, sekitar 285 miliar rupiah atau 95 persen, sehingga masih ada tunggakan sebesar 5 persen.
BACA JUGA:Mengenal Senam Lantai, ini Macam-Macam Gerakan yang Harus Kamu Kuasai, Pemula Wajib Baca....
BACA JUGA:Tremor Tak Terkendali? Cari Tahu Penyebab dan Solusi untuk Mengatasinya
Tunggakan tersebut disebabkan masih ada sejumlah sumber PAD yang belum terealisasi, diantaranya dari reklame sebesar 500 juta serta PBB sebesar 400 juta rupiah.
Guna menyikapi permasalahan ini, Pj Bupati Ciamis, meminta kepada badan pendapatan daerah, agar terus berinovasi, salah satunya dengan menerapkan reward and punishment kepada para wajib pajak.
Menurut Budi, dengan menerapkan sistem ini, para wajib pajak yang mentaati aturan nantinya akan diberikan penghargaan.
Sedangkan bagi para penunggak pajak, terutama oknum pengusaha yang nakal, akan diberikan sanksi berupa penghentian izin perpanjangan usaha.
Hal tersebut disampaikan Budi Waluya, saat memberikan pengarahan dalam kegiatan apel di halaman kantor Bapenda, senin pagi.
"Saya meminta kepada Bapenda agar terus berinovasi untuk meningkatkan PAD sesuai yang sudah ditargetkan," ujarnya.
Dengan menerapkan pola ini, Budi berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, sehingga target pendapatan asli daerah dapat tercapai.