Hari Ibu 2024, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jadi Sorotan, Puluhan Aktivis Perempuan Tasik Gelar Aksi Simpatik

Selasa 24-12-2024,15:42 WIB
Reporter : Nurohman
Editor : Klendi

RADARTASIKTV.ID - Aksi long march, sambil menyanyikan yel-yel, serta membagikan selembaran kepada pengunjung serta pedagang, di area Dadaha Kota Tasikmalaya, mewarnai peringatan hari ibu 2024 pada minggu pagi.

Perempuan  Tasikmalaya Anti Kekerasan atau PETASAN, melakukan aksi simpatik pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tiba di lapangan Alun-Alun Dadaha, mereka melakukan orasi, mendorong perempuan-perempuan untuk bangkit dan berani berbicara. Serta melawan berbagai kekerasan yang dialami. Hal ini menjadi gerakan masif agar kasus-kasus kekerasan tidak terulang.

Inisiator gerakan, Ipa Zumrotul Falihah, menyebutkan, dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA), lebih dari 14 ribu perempuan di Indonesia, menjadi korban KDRT selama tahun 2024.  

BACA JUGA:Beraksi di Tempat Parkir, Residivis Curanmor Diringkus Polisi, Pelaku Curi Motor Pakai Kunci Palsu

BACA JUGA:Tim Tanggap Bencana Kota Banjar Siap Siaga Hadapi Musim Penghujan, Personel Gabungan dan Mekanisme Antisipasi

Begitupun KDRT di Kota Tasikmalaya pada tahun 2023, naik tiga kali lipat. Pada tahun 2022 jumlah kasus KDRT yang dilaporkan tercatat hanya 12 kasus. sedangkan tahun 2023 mencapai 36 kasus.

Ipa berharap, aktivis perempuan bisa menyerukan kepada  publik, agar sadar dan pentingnya melaporkan kasus KDRT. Hal itu sebagai upaya menyelamatkan generasi mendatang.

“Angka kekerasan dalam rumah tangga baik di Indonesia, di seluruh kota,kabupaten, ataupun secara lokal di Tasikmalaya, sudah sangat mengkhawatirkan. Dari tahun ke tahun angkanya naik terus. Dan ini menjadi PR Bersama, untuk dicegah bersama, dan negara sudah hadir untuk ini, dan Masyarakat harus aware bersama bersinergi mencegah KDRT," ujar Ipa. 

BACA JUGA:Terjunkan Ratusan Personel, POLRI, TNI, dan Pemkot Tasik Siaga Amankan Natal Dan Tahun Baru

BACA JUGA:Peringati Hari Ibu, GOW Kota Tasikmalaya Gelar Ziarah dan Seni Budaya Sambut Indonesia Emas 2045

Heni Hendini, sebagai aktivis perempuan menekankan, KDRT bukan merupakan masalah pribadi yang harus ditutupi dan orang lain tidak boleh ikut campur jika terjadi KDRT di rumah orang lain. Setelah disahkannya UU PKDRT, KDRT termasuk tindak pidana yang harus dilaporkan.

“Kami hari ini berkumpul, 10 organ aktivis Perempuan Kota Tasikmalaya dalam lingkup bingkai PETASAN,  Perempuan Tasikmalaya Anti Kekerasan. Dalam hal ini masuk di Dadaha, sengaja untuk melakukan edukasi kepada Masyarakat, bahwa jangan menganggap kekerasan yang terjadi, Bukan masalah pribadi tapi masalah social,” tukas Heni. 

Advokat perempuan yang ikut turun dalam aksi, Anne Yuniarti, mengatakan, meskipun undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah disahkan dua dekade lalu, kasus-kasus terus bermunculan. Bahkan, di era perkembangan teknologi, kasus-kasus yang muncul justru lebih bervariatif.

BACA JUGA:Masa Jabatan Ida Wahida Sebagai Pj Wali Kota Banjar Resmi Berakhir, Berencana Terjun Ke Dunia Politik?

Kategori :