“Negara sudah hadir untuk memberikan ancaman (bagi pelaku) dan perlindung kepada korban-korban KDRT. Yaitu Undng-Undang Nomor 23 Tahun 2004, yaitu Undang-Undang PKDRT. Teman-teman yang mengalami KDRT di rumahnya silakan mealaporkan ke polisi atau ke LBH atau bisa ke Taman Jingga. Akan kami kawal pelaporannya sampai ke putusan seadil-adilnya,” ujar Anne.
Lewat aksi tersebut, puluhan aktivis perempuan menunjukkan, bahwa jalan menuju keluarga sakinah, yang bebas dari KDRT, masih panjang. Kesetaraan dalam keluarga mesti terus digalakkan, agar tak ada lagi KDRT karena anggapan perempuan lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki.
BACA JUGA:Liburan ke Bandung? Jangan Lewatkan 8 Tempat Wisata Ini!
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :