RADARTASIKTV.ID - Naskah akademik adalah hasil penelitian atau pengkajian hukum, yang berisi konsepsi mengenai suatu masalah tertentu.
Naskah ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, dan menjadi bahan awal merancang suatu peraturan.
Pemkot dan DPRD menggandeng sejumlah perguruan tinggi dalam menyusun raperda.
Seperti disampaikan ketua badan pembentukan peraturan daerah DPRD kota Banjar, Yani Subekti Permana.
Menurutnya, kerjasama dalam pembuatan naskah akademik ini dilakukan secara bergilir atau bergantian sesuai dengan keputusan kepala daerah atau wali kota.
Yani menyebut, tidak hanya menggandeng perguruan tinggi dari luar daerah, tetapi sejumlah perguruan tinggi di Kota Banjar pun dilibatkan.
Kerjasama ini menyesuaikan dengan kapasitas atau kompetensi perguruan tinggi dengan bahan kajian naskah akademik. Yani menjelaskan, pembuatan naskah akademik membutuhkan waktu satu hingga dua bulan.
BACA JUGA:Penjualan Brand Lokal dan UMKM Melonjak di Shopee 12.12 Birthday Sale, Tembus 7 Kali Lipat!
Yani mengungkapkan kendala yang dialami diantarnya, banyak yang tidak menggunakan kearifan lokal. Kearifan lokal tersebut dimasukkan ke dalam naskah dan draft raperda.
Pasalnya, banyak pihak yang akan membahas. tidak hanya wakil rakyat dengan akademisi, tetapi OPD atau SKPD pengusul dan kelompok masyarakat.
Yani menambahkan, masyarakat yang memiliki ide dan gagasan yang dapat dirasakan manfaatnya dapat menyampaikan langsung ke OPD atau instansi terkait dan DPRD Kota Banjar. Pasalnya, ide dan gagasan tersebut, akan dimasukkan dalam usulan raperda.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :