RADAR TV - Pertama-tama cara membuat Sim A, harus mengetahui syaratnya, tulisan ini membantu kamu yang usia sudah 17 tahun untuk mendapatkan surat izin mengemudi disingkat SIM.
Baca Juga :
https://radartasikmalaya.tv/?p=7900&preview=true
Dikatakan, warga Indonesia, mempunyai tiga jenis kartu SIM, ada SIM A, B, dan C hingga SIM D, dengan segala manfaatnya sesuai dengan jenis SIM.
Baca Juga :
https://radartasikmalaya.tv/syarat-memperpanjang-sim/
Berikutnya, kita perlu tahu kegunaan SIM A digunakan untuk pengendara mobil, dan beban kendaraan yang tidak melebihi 3.500 kg.
Baca Juga :
https://radartasikmalaya.tv/?p=7987&preview=true
Oleh karena itu, jika kamu sedang dijalan dan melihat mobil sepanjang jalan, maka dipastikan pengemudi menggunakan SIM A.
Baca Juga :
https://radartasikmalaya.tv/mengenal-rumah-adat-jawa-tempat-asal-dian-sastrowardoyo/
A. Selanjutnya, tidak berlama-lama lagi kita sudah tahu apa manfaat SIM, tapi belum tahu cara membuat sim A, nah untuk itu kita harus tahu syarat membuat SIM.
Baca Juga :
https://radartasikmalaya.tv/membuat-sim-tidak-gagal/
1. Usia
Pertama-tama, usia pemohon SIM minimal sudah berumur 17 tahun. Kemudian, jika masih di bawah itu maka kamu tidak bisa memiliki SIM. Setelah itu kamu, juga harus sehat jasmani dan rohani, ini dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Baca Juga :
https://radartasikmalaya.tv/tips-produktif-diusia-muda/
2. Syarat Administratif
Setelah itu syarat Administratif, kamu harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang aktif serta melakukan pengajuan daftar SIM secara online.
Dilanjutkan, dengan pengajuan yang sudah bisa kamu lakukan secara online atau langsung datang ke kantor Satpas terdekat.
Setelah itu anda juga perlu melewati, berbagai rangkaian ujian teori dan praktik. Terakhir, ada kegiatan pencatatan biometrik yang untuk melengkapi data pribadi pemohon. Terakhir lewat, perekaman data retina mata, sidik jari, dan wajah.
Baca Juga :
https://radartasikmalaya.tv/rumah-apung-di-berbagai-dunia/
3. Tahap Terakhir Tinggal Bayar Deh
Diawali, diminta membayar biaya pembuatan SIM ke loket atau bank yang sudah ditunjuk oleh pihak Satpas. Berapa biaya pembuatan SIM A? Biasanya Anda hanya perlu mengeluarkan dana sekitar Rp175.000 saja.
Setelah itu, Harga yang dipatok terhitung terjangkau karena SIM tersebut berlaku hingga 5 tahun ke depan. Biaya tersebut sudah mencakup registrasi sebesar Rp120.000, jaminan asuransi sebesar Rp30.000, dan pengecekan kesehatan fisik sebesar Rp25.000.
Terakhir, saat ini pembuatan SIM A sudah bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja secara online sehingga Anda tidak perlu repot-repot pergi ke Satpas.
Baca Juga :
https://radartasikmalaya.tv/membuat-sim-seumur-hidup/
B. Cara Membuat Sim A Ada Dokumen tambahan yang harus disiapkan :
1.KTP yang telah discan atau difoto.
2. Tanda tangan elektronik atau tanda tangan yang sudah difoto di atas kertas putih.
3. Pas foto digital dengan latar belakang berwarna biru.
4. Ukuran pas foto harus berukuran 480 x 640 px.
5. Dokumen Tambahan Untuk Kamu Yang Mau Ke Polres Terdekat
6. Jika Anda tidak mengerti cara melakukannya secara online maka pembuatan SIM secara offline tetap dapat dilakukan dengan pergi ke Satpas. Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan:
7. Fotokopi KTP elektronik 4 lembar (bagi WNI).
Baca Juga :
https://radartasikmalaya.tv/mengenal-rumah-adat-minangkabau-tempat-asalnya-artis-bunga-citra-lestari/
8. Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) khusus warga negara asing.
9. Pas foto dengan rasio 3 x 4 cm atau 2 x 3 cm berjumlah 2-4 lembar.
10. Sertifikat kelulusan pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi dengan minimal waktu 6 bulan sejak penerbitan (tidak wajib).
11. Fotokopi bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.****