RADARTASIKTV.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya melakukan razia tangkap tangan terhadap warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias di TPS liar di sejumlah titik di wilayah Kota Tasikmalaya.
Seperti diketahui, dari data Dinas LH, terdapat lebih kurang 40 titik TPS liar.
Operasi seperti yang dilakukan pada Jumat pagi, salah satunya berlangsung di TPS liar di Jalan Lukmanul Hakim, Kelurahan Tuguraja, Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Hasilnya, terdapat empat orang pelanggar yang terciduk petugas—tiga orang warga Paseh dan satu orang warga dari Jalan Siliwangi.
Keempatnya kemudian didata oleh Satpol PP dan selanjutnya ditindak sebagaimana aturan yang berlaku.
Patroli ini rutin dilakukan Satpol PP sesuai dengan permohonan dinas teknis Lingkungan Hidup untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan karena sudah melanggar peraturan.
BACA JUGA:Tumpukan Sampah Hiasi Irigasi Pembuang Ciromban, Warga Dihimbau Tidak Buang Sampah Ke Sungai
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :