RADARTASIKTV.ID - Pada hari Kamis, 12 Juni 2025, Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tasikmalaya kembali menyelenggarakan sidang lanjutan perkara pidana Nomor 26/Pid.B/2025/PN.Tsm atas terdakwa Nandi Safdilah Purnama.
Sidang kali ini beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), yang disampaikan baik oleh kuasa hukum terdakwa maupun oleh terdakwa secara langsung.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, keluarga terdakwa, serta sejumlah wartawan.
BACA JUGA:Tak Mau Kecolongan Lagi, Satgas Anti Minol Segera Dibentuk, Viman Akui Ada Pergeseran Transit Minol
Pengamanan dilakukan secara ketat guna memastikan jalannya persidangan berjalan tertib dan tertib.
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa klien mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Mereka menilai bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak didukung alat bukti yang cukup dan disertai keterangan saksi yang tidak objektif.
“Kami meyakini bahwa klien kami adalah korban dari kesalahan prosedur dan tuduhan yang tidak berbasis pada fakta hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” ujar salah satu kuasa hukum dalam persidangan.
Tim pembela juga menyoroti kondisi psikologis dan sosial yang dialami terdakwa selama penahanan lebih dari tujuh bulan, yang mereka anggap sebagai bentuk ketidakadilan yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan putusan.
“Tidak ada satu pun alat bukti yang secara langsung dan sah mengaitkan terdakwa dengan tindak pidana yang dituduhkan. Berdasarkan prinsip hukum pidana modern, klien kami layak untuk dibebaskan,” tegas mereka.
Di saat bersamaan, terdakwa Nandi Safdilah Purnama menyampaikan pledoinya secara langsung dan penuh emosi. Ia membantah seluruh tuduhan dan menyampaikan sumpah mubahalah sebagai bentuk keyakinan dan kesungguhan akan ketidakbersalahannya.
“Saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Demi Allah, saya bersumpah di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan ibu saya tercinta, bahwa saya tidak bersalah,” ucapnya dengan suara bergetar.