BACA JUGA:PKB Kab. Tasik Sebut Tak Mengenal Oposisi di Tingkat Daerah, Pilih Dukung Pemerintahan Cecep-Asep
Setelah itu, terdakwa melafalkan sumpah mubahalah di bawah Al-Qur’an yang dipegang ibunya di ruang sidang:
“Jika saya berdusta, saya mohon kepada Allah untuk melaknat dan mengazab saya saat ini juga, di muka persidangan ini. Bahkan kepada ibuku, jika saya berbohong, kutuklah saya menjadi batu detik ini juga. Namun, jika saya tidak bersalah dan tetap dihukum, maka saya bermubahalah agar para jaksa dan majelis hakim beserta keluarganya hidup dalam penderitaan sepanjang hidup, dan mati dalam keadaan kafir. Aamiin ya Rabbal Alamain," ungkapnya.
Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (replik) terhadap pledoi, sebelum memasuki tahap akhir pembacaan putusan yang dijadwalkan pada pekan berikutnya.