RADARTASIK.ID - Puluhan massa yang tergabung dalam Aksioma Rakyatis, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Mereka mempertanyakan kelanjutan proses hukum dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar.
Pasalnya, dugaan korupsi hanya menyeret tersangka DRK dan R. Keduanya tengah menjalani proses persidangan.
Selain itu, massa aksi pun menanyakan Perwal tahun 2022 yang dianggap menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Pasalnya, besaran tunjangan perumahan Ketua DPRD Kota Banjar, mencapai 32 juta rupiah.
BACA JUGA:Pelajar Kritis di Rumah Sakit Diduga Diserang Geng Motor, Polisi Selidiki Apakah Kriminal atau Laka
Lima perwakilan massa dibolehkan masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar, untuk mengikuti audiensi. Audiensi berjalan tertutup dan awak media dilarang meliput.
Presiden Aksi Reformasi Pemuda dan Mahasiswa Rakyatis, Akhmad Dimyati, meminta terduga pelaku utama segera naik status menjadi tersangka. Dimyati menegaskan terduga pelaku utama adalah pembuat Perwal.
"Pelaku utamanya segera tersangkakan. Pelaku utamanya yang mana? yang membuat perwal. Mantan Sekwan hanya pembantu," ujarnya.
Massa aksi, membubarkan diri dengan tertib, setelah penyampaian aspirasi diterima kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :