RADARTASIKTV.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi induk Sungai Cimulu, tepatnya di Jalan Raa Wiratanuningrat, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, sabtu siang.
Kepala seksi penyidikan dan penyelidikan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dadang, menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 4 tahun 2008.
Satpol PP telah mengidentifikasi sebanyak 70 titik pelanggaran di Sepanjang Aliran Irigasi Cimulu.
Namun, hanya 10 titik yang diprioritaskan untuk normalisasi karena dinilai paling berdampak terhadap fungsi saluran irigasi.
BACA JUGA:SMAN 1 Banjar Tak Berlakukan Penambahan Rombel, Hanya Ada Penambahan 4 Siswa Untuk Kelas 10
BACA JUGA:Diduga Akibat Rem Blong, Truk Adu Banteng di Jalur Gentong, Satu Sopir Alami Patah Tulang
Ia menegaskan bahwa penertiban ini telah didahului dengan berbagai langkah preventif, mulai dari sosialisasi hingga teguran administratif.
Penertiban ini dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari.
Tiga titik yang dibongkar saat ini berada di Wilayah Kecamatan Tawang, tepatnya di Sepanjang Saluran Sungai Cimulu.
“Dari 10 titik prioritas, tujuh di antaranya sudah dibongkar mandiri setelah diberikan tiga kali teguran administratif. Sisanya, tiga titik menjadi fokus pembongkaran langsung oleh Satpol PP,” ujarnya.
Sementara itu, pembongkaran tersebut juga menuai keberatan dari pihak pemilik.
Bangunan yang dibongkar tersebut merupakan bagian dari area Rumah Makan Riung Genah.
Kuasa hukum pihak keluarga Riung Genah, Agus Rajasa Siadari, menyatakan, bangunan itu sebenarnya telah memiliki izin resmi yang dikeluarkan Dinas PU Provinsi di Jawa Barat wilayah pengairan priangan tahun 1980.