Menurutnya, izin pendirian bangunan telah dikeluarkan oleh pihak instansi tersebut yang kini bernama UPTD PSDA Provinsi Jawa Barat Wilayah Sungai Citanduy, dan juga diarsipkan oleh mereka.
Namun, dalam pelaksanaannya, pihak terkait tidak mengakui izin tersebut karena tidak mencantumkan masa berlaku. Agus menilai tindakan pembongkaran tersebut sebagai perusakan terhadap bangunan yang secara hukum telah diizinkan.
“Kita akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Padahal, bukan kami yang membuat izin itu. Kami hanya mengusulkan. Yang menerbitkan dan menyetujui itu kan dari PSDA sendiri. Kalau seperti ini, tanpa ada surat pencabutan, tanpa pemberitahuan, langsung eksekusi. Ini yang kami anggap sebagai tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Agus memastikan pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya dalam 4 sampai 5 hari ke depan, dengan UPTD PSDA wilayah Sungai Citanduy sebagai pihak tergugat.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :