4. Bantuan Listrik dan Telepon (untuk semua anggota): Rp7.700.000
5. Asisten Anggota (untuk semua anggota): Rp2.250.000
Bila seluruh komonen pendapatan dijumlahkan, seorang anggota DPR bisa mengantongi sekitar Rp54 juta setiap bulannya.
Ditambah kompensasi rumah sebesar Rp50 juta per bulan, maka total penerimaan bisa mencapai kurang lebih Rp104 juta.
Jumlah tersebut masih bisa bertambah jika anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR, karena tunjangan bagi pimpinan jauh lebih tinggi dibandingkan anggota biasa.