Pedagang Online Kena Pajak! Pemerintah Ketatkan Aturan Baru Usaha di Marketplace, Ini Besarannya

Senin 25-08-2025,17:27 WIB
Reporter : Dede Yanto
Editor : Hilmi Pramudya

1.Memiliki omzet di atas Rp500 juta setahun untuk wajib pajak orang pribadi

2.Belum memilih untuk menggunakan skema perpajakan umum

Jika belum mencapai omzet tersebut, Seller bebas dari kewajiban PPh UMKM. Namun, ada satu hal yang perlu diingat meskipun tidak dikenai pajak, Seller tetap harus memiliki NPWP dan melakukan pelaporan. 

 

Kategori :