1.Memiliki omzet di atas Rp500 juta setahun untuk wajib pajak orang pribadi
2.Belum memilih untuk menggunakan skema perpajakan umum
Jika belum mencapai omzet tersebut, Seller bebas dari kewajiban PPh UMKM. Namun, ada satu hal yang perlu diingat meskipun tidak dikenai pajak, Seller tetap harus memiliki NPWP dan melakukan pelaporan.