Pedagang Online Kena Pajak! Pemerintah Ketatkan Aturan Baru Usaha di Marketplace, Ini Besarannya

Senin 25-08-2025,17:27 WIB
Reporter : Dede Yanto
Editor : Hilmi Pramudya

BACA JUGA:Gow Ciamis Kibarkan Ratusan Bendera Merah Putih, Perempuan Produktif Bangun Bangsa dari Keluarga

Sesuai dengan peraturan pemerintahaan nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki perederan bruto tertentu, tarif PPh final UMKM adalah 0,5% dari omzet bulanan.

Besaran Pajak untuk Pedagang Online

Berdasarkan peraturan terbaru, pedagang online yang berjualan di marketplace akan dikenakan:

1.PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bulanan jika omzet di bawah Rp4,8 miliar.

2.Jika omzet melampui batas tersebut, pedagang akan dikenakan pajak sesuai tarif progresif PPh badan.

3.Marketplace sebagai penyedia Platform juga diwajibkan memungut PPN 11% atas setiap transaksi barang/jasa digital yang dijual.

4.Untuk pedagang yang omzet nya di bawah Rp500 juta/tahun wajib lapor ke marketplace dengan surat pernyataan agar tidak dipotong pajak.

Contoh sederhana

1.Omzet 1 tahun: Rp600 juta

2.Bagian tidak kena pajak: Rp500 juta

3.Bagian yang dikenai pajak: Rp100 juta

4.PPh Final UMKM: 0,5% × Rp100 juta = Rp500.000

Dengan demikian, setiap transaksi online kini akan lebih terpantau, termasuk dari sisi penjual kecil hingga brand besar.

Apakah Semua Seller Wajib Bayar Pajak?

Tidak semua Seller bisa dikenakan PPh UMKM, Seller harus memenuhi dua hal:

Kategori :