Dinonaktifkan Bukan Berarti Berhenti! 5 Anggota DPR yang Dicopot Partai Masih Nikmati Gaji & Fasilitas Lengkap

Senin 01-09-2025,17:18 WIB
Reporter : Neng Santika
Editor : Hilmi Pramudya

RADARTASIKTV.ID - Gelombang demonstrasi dan kritik publik belakangan ini tidak hanya menyasar kebijakan pemerintah, tetapi juga menyorot para wakil rakyat di Senayan.

Beberapa anggota DPR RI dinonaktifkan partainya karena ucapan maupun sikap mereka dianggap melukai hati masyarakat.

Namun yang menimbulkan perdebatan lebih besar adalah fakta bahwa meski sudah dinonaktifkan, mereka tetap berstatus anggota DPR dan masih menerima gaji serta fasilitas penuh.

BACA JUGA:Aksi Solidaritas Affan Kurniawan Memanas di Polres dan DPRD, Saling Dorong dengan Keamanan hingga Rusak Gedung

BACA JUGA:DPR RI Genap 80 Tahun pada 29 Agustus 2025: Simak Sejarah Panjang hingga Polemik Tunjangan Fantastis

Perbedaan “Nonaktif” dan “Diberhentikan”

Banyak masyarakat mengira bahwa “dinonaktifkan” sama artinya dengan “diberhentikan”. Padahal, keduanya berbeda secara hukum dan administratif.

Dinonaktifkan:

Status ini lebih kepada keputusan internal partai politik. Artinya, anggota DPR yang dinonaktifkan tidak lagi diikutsertakan dalam aktivitas fraksi atau kegiatan kepartaian, serta bisa kehilangan jabatan di alat kelengkapan dewan. Namun, secara hukum, kedudukan mereka sebagai anggota DPR masih sah.

Diberhentikan (PAW):

Mengacu pada UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pemberhentian anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Dalam Pasal 239 ayat (1) dijelaskan, anggota DPR berhenti antarwaktu jika:

  • Meninggal dunia.
  • Mengundurkan diri.
  • Diberhentikan oleh partai politiknya.
  • Melanggar sumpah/janji dan kode etik DPR.
  • Dijatuhi pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelum PAW dilakukan, anggota DPR tersebut tetap sah secara hukum menduduki kursi parlemen. Itu sebabnya, meskipun dinonaktifkan oleh partai, gaji dan fasilitas mereka tidak bisa dihentikan.

BACA JUGA:Kronologi Demo DPR: Seorang Ojol Tewas, Massa Kini Kepung Polda Metro Jaya Desak Polri Tuntaskan Kasus

BACA JUGA:Demo Buruh 28 Agustus 2025, 6 Tuntutan di Depan DPR : Stop PHK Massal hingga Naikkan Upah Minimum 2026

Siapa Saja Anggota DPR yang Dinonaktifkan?

Kategori :