RadarTv - Adanya aturan kegelapan kaca mobil adalah karena beberapa pertimbangan keselamatan dan keamanan di jalan raya. Aturan ini, berlaku di setiap daerah di Indonesia dengan berbeda-beda. Dalam menggunakan kaca mobil, pemilik mobil harus menggunakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan tanpa sebab, di antaranya alasan adanya aturan ini adalah demi keselamatan pengemudi dan penumpang. Kegelapan kaca mobil yang berlebihan akan mengurangi visibilitas pengemudi dan mengganggu pandangan mereka, terutama ketika berkendara di malam hari atau ketika berkendara dalam kondisi cuaca yang buruk. BACA JUGA: 5 Merek Kaca Mobil Ini: Siap Berikan Perlindungan Mobilmu! Selain itu, kegelapan kaca mobil yang berlebihan juga akan membuat sulit bagi pengemudi lainnya untuk melihat pengemudi di dalam mobil. Hal ini, akan mengurangi reaksi pengemudi lain terhadap pergerakan kendaraan kamu, seperti saat kamu akan berpindah jalur atau melakukan manuver lain. Aturan tentang kegelapan kaca mobil di Indonesia di atur oleh Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, ketebalan maksimum kaca film mobil yang diperbolehkan ialah 40% pada jendela depan serta 70% pada jendela samping dan belakang. Namun ternyata, aturan kegelapan kaca mobil ini dapat bervariasi dari satu daerah ke daerah lainnya. Umunya, aturan ini di atur oleh Kementerian Perhubungan dan di implementasikan oleh pihak berwenang setempat, seperti Satuan Lalu Lintas Polri. BACA JUGA: 5 Merek Kaca Mobil Ini: Siap Berikan Perlindungan Mobilmu!
Aturan Kegelapan Kaca Mobil Yang Wajib Kamu Tahu!
Senin 14-08-2023,19:06 WIB
Editor : Ima Ilmayati
Kategori :