Prinsip-Prinsip Wisata Halal
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.108/DSN-MUI/X/2016, prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan wisata halal mencakup:
Orientasi Kemaslahatan: Wisata halal tidak hanya bertujuan untuk kepuasan wisatawan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat setempat.
Ketersediaan Fasilitas Ibadah: Area wisata harus menyediakan fasilitas ibadah yang memadai, seperti masjid, mushola, fasilitas wudu, dan air bersih.
Makanan dan Minuman Halal: Wisata halal harus menyediakan makanan yang halal dan toyyib (baik dan bermanfaat).
Tidak Adanya yang Dilarang: Konsep wisata halal tidak mengizinkan aktivitas yang bertentangan dengan syariah, seperti perjudian, minuman keras, tempat berkhalwat, atau hal-hal terlarang lainnya.
Syarat dan kriteria wisata halal mencakup kebutuhan wisatawan Muslim dalam aspek makanan, ibadah, dan aspek lainnya seperti:
Destinasi Pariwisata: Memiliki kegiatan wisata, seni, dan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Akomodasi: Menyediakan makanan halal, fasilitas ibadah, pelayanan khusus selama bulan Ramadhan, dan tidak adanya kegiatan non-halal seperti perjudian atau minuman beralkohol.
BACA JUGA:Apa Sih Wisata Halal Banyuwangi Itu? Ini Dia Jawabannya
Biro Perjalanan: Menyediakan paket wisata sesuai dengan kriteria pariwisata halal, tidak menawarkan aktivitas non-halal, dan memastikan pemandu wisata memahami serta mampu menjalankan nilai-nilai syariah.
Unsur-unsur wisata halal yang perlu dipertimbangkan mencakup objek wisata, akomodasi, restoran, biro perjalanan, serta sumber daya manusia yang terlibat dalam industri pariwisata.
Semua aspek ini harus mempertimbangkan nilai-nilai syariah dalam penyelenggaraan usaha atau kegiatan pariwisata halal.