6. Menggunakan Plat palsu dan tidak menggunakan Plat nomor 3 poin
7. Menimbulkan kemacetan 3 poin
8. Melakukan Balap liar 5 poin
9. Menerobos palang perlintasan kereta api 5 poin
10. Tidak punya SIM 5 poin
BACA JUGA:20 Ucapan Selamat Natal, Sederhana Namun Berkesan
Meski aturan pemberian poin pelanggaran diberikan sesuai jenis pelanggaran, namu ada satu jenis pelanggaran yang dapat mengumpulkan 12 poin sekaligus sehingga SIM-nya langsung dicabut.
BACA JUGA:7 Hidangan Khas Natal Di Indonesia, Lengkap Dengan Makna Dan Resepnya
Pelanggaran tersebut yakni melakukan tabrak lari.
Nah pelanggaran ini sudah diatur dalam pasal 33 Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021.
Meski belum sepenuh diterapkan, namun adanya peraturan ini dapat membuat pengguna kendaran semakin tertib.
Jangan sampai karena seringnya melakukan pelanggaran, SIM kendaraan kita dicabut.