Hati-Hati, Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas Ini, SIM Kamu Bakal Langsung Dicabut
RADAR TASIK TV - Berhati-hatilah buat kamu pengguna kendaraan yang kerap kali melakukan pelanggaran lalu lintas.
Karena sata ini pihak Kepolisian memastikan jika aturan cabut SIM setelah melakukan pelanggaran sudah masuk ke tahap finalisasi.
Guna merealisasikan program tersebut, pihak kepolisian akan memberlakukan sebuah sistem poin bernama Demerit Point System (DPS).
DPS nantinya akan bisa membedakan pelanggaran menjadi 3 golongan.
Pertama golongan pelanggaran ringan bernilai 1 poin, sedang bernilai 3 poin, dan berat bernilai 5 poin.
BACA JUGA:Liburan Bawa Mobil Pribadi? Cek Beberapa Komponen Ini Agar Perjalanan Aman
Jadi jika pengendara sudah mengumpulkan 12 poin pelanggaran, makan SIM pengendara akan langsung dicabut.
Jika SIM-nya sudah dicabut, maka pengendara harus membuat surat izin mengemudinya dari awal.
Dari konten edukasi otomotif yang dibagikan akun tiktok @formula_motor, beberapa jenis pelanggaran dan jumlah poinnya sebagai berikut:
1. Tidak mematuhi arahan polisi 1 poin
2. Tidak membawa STNK 3 poin
3. Peralatan berkendaran tidak lengkap 3 poin
4. Pakai strobo ganggu lalu lintas 3 poin
5. Melanggar batas kecepatan 3 poin