Mau Daftar CPNS 2024? Kenali Dulu Urutan Pangkat Dan Golongannya

Rabu 10-01-2024,01:00 WIB
Reporter : Lisna Nurhalisa
Editor : Klendi

RADAR TASIK TV - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sering kali dihadapkan pada kompleksitas struktur pangkat dan golongan dalam sistem kepegawaian di Indonesia.

Memahami urutan pangkat dan golongannya merupakan langkah awal yang penting bagi mereka yang berminat menjadi bagian dari jajaran Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Usia berapa Anak boleh diberi HP? Lakukan ini sebelum Berdampak Buruk

Dengan demikian, Anda dapat mempersiapkan langkah-langkah yang tepat dalam perjalanan menuju karier sebagai CPNS. Tahun 2024 membuka peluang baru bagi para calon, namun langkah awal yang baik adalah memahami struktur pangkat dan golongan PNS.

Struktur Pangkat dan Golongan PNS

Sistem kepegawaian di Indonesia memiliki struktur yang terbagi ke dalam empat golongan, masing-masing dengan jenjang pangkat yang berbeda. Agar lebih mudah dipahami, golongan-golongan tersebut diuraikan sebagai berikut:

1. Golongan I (Juru)

- Golongan I a (Juru Muda)

- Golongan I b (Juru Muda Tingkat I)

- Golongan I c (Juru)

- Golongan I d (Juru Tingkat I)

2. Golongan II (Pengatur)

- Golongan II a (Pengatur Muda)

- Golongan II b (Pengatur Muda Tingkat I)

- Golongan II c (Pengatur)

Kategori :