BACA JUGA:Rincian Kuota Penerimaan CPNS Dan PPPK 2024, Kamu Mau Daftar Yang Mana?
Syarat-Syarat Penerimaan PPPK 2024:
1. Kewarganegaraan:
Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendidikan:
Memiliki ijazah pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
3. Umur:
Tidak ada batasan umur.
4. Kesehatan:
Sehat jasmani dan rohani.
5. Tes Seleksi:
Lulus seleksi administrasi.
Mengikuti ujian tertulis yang terdiri dari Kompetensi Teknis sesuai dengan jabatan yang dilamar, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosio Kultural dan wawancara.
Kesamaan Antara CPNS dan PPPK:
Kewarganegaraan:
CPNS dan PPPK hanya terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI).