Apakah Syarat-Syarat Pada Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Sama? Lengkap Dengan Cara Daftar Keduanya

Kamis 11-01-2024,19:57 WIB
Reporter : Ima Hilmayanti
Editor : Hilmi Pramudya

Pendidikan:

Keduanya mengharuskan pelamar memiliki ijazah pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Kesehatan:

Syarat kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon pegawai.

Tata Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK

Proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 dilakukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Masuk ke situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau Klik disini.
  • Buat akun menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
  • Login dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang sudah didaftarkan.
  • Lengkapi biodata dan pilih jenis seleksi sesuai formasi instansi dan jabatan.
  • Isi data pendidikan dan unggah dokumen persyaratan.
  • Periksa kelengkapan dokumen yang diunggah.
  • Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
  • Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar.
  • Jika lulus seleksi administrasi, cetak kartu ujian di akun SSCASN.

Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar, dan proses pemberkasan serta penetapan NIP akan dilakukan.

Dokumen persyaratan pendaftaran CPNS maupun PPPK 2024 meliputi kartu keluarga, KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, swafoto/selfie, dan dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Penting bagi masyarakat untuk memantau informasi resmi yang akan diumumkan oleh Panselnas melalui situs resmi BKN dan media sosialnya.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari informasi palsu atau tidak valid yang dapat merugikan calon pelamar.

Dengan mengetahui syarat-syarat tersebut, calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Penting untuk selalu memantau informasi terkini dari BKN atau instansi terkait untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

Semoga artikel ini membantu dan memberikan panduan yang jelas bagi mereka yang berminat untuk bergabung dalam aparatur pemerintahan melalui jalur CPNS atau PPPK pada tahun 2024.

Kategori :