Apakah pppk dapat dana pensiun? Ini penjelasannya...
RADAR TASIK TV - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK memiliki beberapa perbedaan dengan PNS, antara lain:
Status: PPPK memiliki status sebagai pegawai kontrak, sedangkan PNS memiliki status sebagai pegawai tetap.
Jangka waktu kerja: PPPK diangkat untuk jangka waktu tertentu, sedangkan PNS diangkat untuk jangka waktu lama.
Pembayaran: PPPK menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan, sedangkan PNS menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kesejahteraan: PPPK berhak mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun, sedangkan PNS berhak mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Perekrutan PPPK dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui seleksi yang transparan dan kompetitif. Seleksi PPPK terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
PPPK memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
PPPK dapat membantu PNS dalam melaksanakan tugas pemerintahan, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
PPPK dapat dana pensiun. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Pasal 110 ayat (1) UU ASN disebutkan bahwa PPPK berhak atas jaminan pensiun.
Jaminan pensiun merupakan program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan penghasilan kepada PPPK dan/atau keluarganya pada saat PPPK memasuki masa pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Jaminan pensiun untuk PPPK akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan manfaat pensiun kepada PPPK yang telah memenuhi persyaratan.