Memiliki pangkat tertinggi pada jabatannya.
Memiliki prestasi kerja yang luar biasa.
Proses Pencairan Manfaat Pensiun PPPK
BACA JUGA:10 Minuman Penurun Kolesterol Alami, Selain Enak Gampang Dibuat
Pencairan manfaat pensiun PPPK dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
PPPK yang telah memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan pencairan manfaat pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pencairan manfaat pensiun PPPK terdiri dari:
Penilaian oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Persetujuan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Pembayaran oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan pensiun untuk PPPK akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan untuk mendapatkan manfaat pensiun PPPK adalah memiliki masa kerja paling sedikit 15 tahun, telah mencapai usia pensiun, atau meninggal dunia.
Manfaat pensiun PPPK terdiri dari manfaat pensiun pokok dan manfaat pensiun tambahan.
Semoga informasi ini membantu !