Pilih opsi "Pendaftaran Online" dan lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan, seperti data identitas keluarga, anggota keluarga, dan informasi ekonomi.
c. Unggah Dokumen Pendukung
Lampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti kartu identitas, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan dokumen lain yang diminta.
d. Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir, verifikasi data yang telah dimasukkan dan pastikan tidak ada kesalahan. Klik tombol submit untuk mengirimkan formulir.
e. Tunggu Konfirmasi
Setelah pengiriman formulir, tunggu konfirmasi dari petugas PKH melalui pesan teks atau email mengenai status pendaftaran.
BACA JUGA:Jarang Terekspos, Ini Syarat Lengkap Bekerja Di Kapal Pesiar
3. Pendaftaran Offline
a. Datangi Kantor Desa/Kelurahan
Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat untuk mendapatkan formulir pendaftaran PKH.
b. Isi Formulir Secara Manual
Isi formulir pendaftaran secara manual dengan lengkap dan benar. Pastikan melibatkan seluruh anggota keluarga dalam proses ini.
c. Lampirkan Dokumen Pendukung
Sertakan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, SKTM, dan dokumen lainnya yang diminta.
d. Serahkan ke Petugas Desa