- Jika mediasi tidak berhasil, sidang terbuka dilakukan dan putusan cerai diambil.
- Salinan putusan dikirimkan kepada pegawai pencatatan.
- Pihak yang bercerai melaporkan perceraiannya kepada instansi dalam 60 hari.
BACA JUGA:Mendekatkan Diri kepada Allah,10 Amalan Sunah Di Hari Jumat Ala Rasulullah
Proses Online melalui Aplikasi e-Court
Dalam era teknologi modern, pengurus surat cerai dapat memanfaatkan aplikasi e-Court yang memungkinkan proses secara online.
Aplikasi ini telah diluncurkan oleh Mahkamah Agung untuk memudahkan pendaftaran perkara secara elektronik.
1. Persiapan Dokumen
- Surat gugatan cerai.
- KTP penggugat.
- Buku nikah.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran Anak (jika ada).
2. Langkah-langkah Menggunakan Aplikasi e-Court
- Mengakses aplikasi e-Court melalui link Klik Disini.
- Melakukan login dengan username dan password yang sesuai.